JOIN VENTURE DI INDONESIA

Joint Venture atau usaha patungan merupakan persetujuan diantara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama di dalam suatu proyek, seringkali suatu joint venture dilakukan apabila perusahaan-perusahaan dengan teknologi yang saling melengkapi ingin menciptakan barang atau jasa yang akan saling memperkuat posisi masing-masing perusahaan. Suatu joint venture biasanya dibatasi pada suatu proyek
Investasi dalam joint venture
Kepemilikan atas investasi dalam joint venture dapat dilakukan secara bervariasi. Pada umumnya kepemilikan mayoritas ada pada pihak asing, dan kepemilikan minoritas ada di tangan pihak nasional. Kepemilikan dapat juga ditentukan seimbang, dapat pula 100% pemilikan dipegang oleh salah satu partner, sedangkan partner yang lain mempunyai hak opsi untuk mendapatkan sebagian atau keseluruhan saham.
Bentuk saham yang dikenal dalam rangka joint venture adalah saham biasa dan saham referensi

Kebijakan dalam menentukan kepemilikan di joint venture
Adapun kebijaksanaan untuk menentukan persentase kepemilikan tersebut diatas, sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti :
• Partisipasi dalam keuntungan dan pertumbuhan usahanya.
• Pembagian aset pada waktu pailit.
• Kapasitas usaha pemegang saham, yang menyangkut misalnya baik tentang pengangkatan direktur dan distribusi asset maupu mengenai perubahan objek perusahaan, serta perubahan struktur modal.
• Kepatuhan pada kebijaksanaan domestic tentang PMA dari Negara mitra local.

Masalah yang kerap terjadi di Join Venture
A. Umumnya joint venture dengan pihak Asia jarang berhasil dikarenakan perbedaan budaya.
B. Adanya pembagian saham 49 % (nasional) -51% (asing) membuat perusahaan asing dapat mengambil keputusan penting karena sahamnya lebih dari setengah, sedangkan bagi perusahaan nasional walaupun sahamnya mendekati 50 % namun tetap saja tidak dihitung sebagai setengah pemilik saham sehingga umumnya tidak dapat mengambil kepuusan penting
C. Begitu juga dengan joint venture yang merupakan gabungan lebih dari dua perusahaan, misalkan 5 perusahaan. Maka pembagian sahampun biasanya kecil –kecil, kemungkinan masing-masing hanya punya 20 % saja. Kemudian masalahnya adalah dalam pengambilan suatu keputusan akan terjadi pengoperan saham ke pihak lain, karena ketidakpuasan
D. Yang bermasalah lagi adalah bila joint venture dengan susunan 50%-50%, maka keputusan tak dapat diambil,apalagi kalau tak ada yang mau mengalah. Karena itu jangan pernah membuat jointventure dengan susunan sama seperti itu.

Alasan Pembentukan Join Venture
 Ingin membangun perusahaan yang kuat
 Adanya pembagian biaya dan resiko
 Memperbaiki akses sumber finansial / modal
 Akses menuju teknologi dan pelanggan baru
 Akses menuju praktek managerial yang innovative
 Pertimbangan ekonomi dan keuntungan

CONTOH JOINT VENTURE DI INDONESIA
1. Perusahaan perikanan China dan Indonesia
Perusahaan perikanan China mulai merealisasikan kerja sama membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan Indonesia untuk mendapatkan izin penangkapan ikan di perairan Indonesia. Pekan ini, tim dari China akan datang untuk memantapkan pasal demi pasal mengenai joint venture yang akan dibentuk, dengan target menandatangani nota kesepahaman pada November tahun 2008.

Faktor yang mendorong terjadinya pemanfaatan tidak sah atas sumberdaya ikan di wilayah ZEEI
Pertama, adanya kekosongan armada penangkapan di beberapa kawasan Indonesia, misalnya di Laut Arafura, Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi dan Laut Pasifik.
Kedua, law enforcement yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketiga, tidak lancarnya investasi akibat krisis ekonomi dan politik yang berkepanjangan sehingga menimbulkan Iklim ketidak pastian dalam berusaha akibatnya hanya Sedikit kapal-kapal yang beroperasi di ZEEI.
Keempat, kondisi geografi perairan Indonesia yang memungkinkan terjadinya pencurian ikan tanpa mudah dideteksi (hit and run).
Untuk menimalisasi dampak dari kebijakan ini maka diperlukan :
a. Pengawasan terhadap perusahaan Nasional yang mengadakan usaha join venture dengan perusahaan Asing agar perusahaan tersebut benar adanya bukan merupakan usaha banyangan.
b. Monitoring Control System harus ditingkatkan, dan dipandang perlu mendirikan satu lembanga khusus untuk memonitoring semua kapal yang beroperasi di zona ZEEI.
c. Membentuk lembaga perizinan satu pintu untuk memudahkan pengusahan dalam berurusan.
d. Perlu ketegasan hukum terhadap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan illegal di kawasan ZEEI.

KEBIJAKAN BERDASARKAN SURAT EDARAN Nomor: 13/SE/M/2006 (Dikeluarkan oleh menteri Perusahaan Umum tgl: 3 Oktober 2006)
“Badan Usaha Asing yang melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di wilayah Indonesia, harus memenuhi ketentuan bahwa Badan Usaha Asing yang bersangkutan harus membentuk Joint Operation ataupun Joint Venture dengan Badan Usaha jasa kosntruksi Nasional yang telah diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dengan kualifikasi besar. Untuk pembentukan Joint Venture, kepemilikan saham perusahaan asing dibatasi maksimal sebesar 55% untuk jasa pelaksanaan konstruksi, dan 49% untuk jasa konsultansi berdasarkan komitmen pemerintah Indonesia dengan negara-negara anggota WTO sebagai tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing the World Trade Organization (persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia).

Perjanjian patungan dalam penanaman modal asing dan joint venture
Di Indonesia, perjanjian patungan mengenai penanaman modal asing dan joint venture bukan hanya tunduk pada UU No.1 tahun 1967 dan KUH perdata khususnya buku 3, bab 2 tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau persetujuan, namun juga tunduk pada ketentuan-ketentuan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diputuskan oleh pemerintah mengenai penanaman modal asing.

PT ISTW adalah perusahaan Joint Venture Indonesia – Jepang yang memproduksi pipa Galbani.
produk-produk kami memenuhi syarat SNI 07 0039 dan telah dipakai secara luas oleh masyarakat dan juga dipakai untuk keperluan proyek-proyek penting milik PDAM dan PLN.

Tinggalkan komentar